Pemerintahan Desa Jingah Habang Ilir (25/07/2022). Pangan merupakan kebutuhan dasar menusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hasil hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945.
Pentingnya menguatkan ketahanan pangan selain karena merupakan fondasi bagi pembangunan sektor-sektor lainnya juga karena adanyan ancaman krisis pangan dunia sebagai akibat dari fenomena perubahan iklim dan tren populasi penduduk dunia yang meningkat. Termasuk di Indonesia pemenuhan kebutuhan pangan nasional bagi lebih dari 270,2 juta penduduk perlu menjadi perhatian serius.
Kebijakan ketahanan pangan ini perlu dioptimalkan untuk pengembangan potensi desa dan kawasan melalui berbagai macam komoditas pangan dengan memanfaatkan lahan desa, lahan masyarakat, lahan adat atau lainnya.
Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri. Dana Desa diharapakan mampu mendukung kegiatan mulai dari produksi, penyediaan lahan, dan infrastruktur penunjang, pengolahan dan pemasaran.
Strategi penguatan ketahanan pangan harus berawal dari kebutuhan masyarakat/pasar. Semua harus bersinergi baik di pusat maupun daerah agar dapat terwujud pola kolaborasi hulu dan hilir.
Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan pangan perlu dipastikan berjalan dengan efektif. Jadikan Desa sebagai lumbung pangan maka kemandirian pangan nasional dapat tercapai.red(pemdes.jhi)


