You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Jingah Habang Ilir

Kec. Karang Intan, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
SELAMAT DATANG di Website Desa Jingah Habang Ilir Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Pelayanan Buka Pukul 08.00 - 15.00 WITA

Sosialisasi : Pejak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025


Sosialisasi : Pejak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat di Kecamatan Karang Intan** Pada tanggal 18 Juni 2025, tepat pukul 09.22 pagi, Aula Kecamatan Karang Intan dipenuhi oleh suara gemuruh kendaraan bermotor yang terparkir rapi di sepanjang jalan. Sebuah kegiatan sosialisasi yang bertemakan "Pentingnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Proses Bea Balik Nama" sedang berlangsung dengan antusiasme tinggi dari warga sekitar. Acara ini merupakan upaya bersama pemerintah setempat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, serta prosedur yang tepat dalam melakukan balik nama kendaraan. Dengan tema yang sangat relevan, para peserta diajak untuk lebih memahami pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan daerah melalui pemenuhan kewajiban pajak. Suasana aula terasa hangat dengan kehadiran petugas pajak yang siap menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh peserta. Materi disampaikan secara interaktif, memudahkan peserta untuk memahami secara menyeluruh tentang jenis-jenis pajak kendaraan, besaran pajak yang harus dibayarkan, serta konsekuensi hukum bagi yang menunggak pembayaran. Tak hanya itu, proses bea balik nama juga menjadi sorotan utama dalam acara ini. Para narasumber memberikan panduan langkah demi langkah dalam mengurus proses ini dengan benar dan efisien. Hal ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan terkait kepemilikan kendaraan yang belum dialihkan namanya setelah pergantian kepemilikan. Dengan menggelar kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Sehingga, tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih tertib secara administratif, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan wilayah yang lebih baik. Secara keseluruhan, acara sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Aula Kecamatan Karang Intan pada tanggal 18 Juni 2025 berhasil menyajikan informasi yang bernilai bagi seluruh peserta. Semoga kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan kesadaran kolektif yang lebih kuat di masyarakat terkait kewajiban membayar pajak dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp0 Rp1,338,130,071
0%
Rp30,000,000 Rp1,427,734,506
2.1%
Rp30,000,000 Rp149,604,435
20.05%

APBDes 2025 Pendapatan

Rp0 Rp33,930,726
0%
Rp0 Rp16,300,000
0%
Rp0 Rp2,000,000
0%
Rp0 Rp685,034,000
0%
Rp0 Rp46,660,362
0%
Rp0 Rp554,204,983
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp0 Rp624,711,537
0%
Rp0 Rp399,185,443
0%
Rp0 Rp65,608,000
0%
Rp0 Rp255,006,800
0%
Rp30,000,000 Rp83,222,726
36.05%