Pentingnya pemetaan batas Desa karena menjadi basis atau dasar perencanaan Desa.(03/07/2022)
Pemerintah Kabupaten Banjar dalam hal wilayah kecamatan Karang Intan mendukung dan mengapresiasi pelaksaan pemetaan dan penegasan batas Desa tahun 2022, mengingat pentingnya dalam rangka implementasi PERMENDAGRI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA. Tujuan Permendagri tersebut adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas menjadi penting karena seringkali terjadi ketidakjelasan batas Desa yaitu misal tidak ada skala, proyeksi peta, dan sistem koordinat, idak ada dalam geodetik, tidak jelasnya deliniasi garis batas, tidak di cantumkan sumber data, pembuat dan tahun pembuatan. Untuk itu harus ada penetapan dan penegasan batas Desa.
Dengan adanya informasi batas Desa, tidak hanya pemetaanya saja tetapi dapat kita data sosial ekonomi yang ada di desa, misal berapa jumlah penduduknya, berapa luasnya, berapa wilayah pertaniannya, berapa wilayah perkebunannya.
Batas Desa yang tidak jelas atau semrawut dapat menyebabkan konflik, selain itu efeknya menyebabkan administrasi tidak tertib, kurang memahami atau kurang mengenal wilayahnya. Ini juga mempercepat Peningkatan kualitas pelayanan publik. Serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing Desa.


