Struktur Pemerintahan Desa dalam penyusunan organisasi dan tata kerja kerja pemerintahan desa, berpedoman pada Peraturan Bupati Kabupaten BANJAR Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Sedangkan dalam penataan lembaga kemasyarakatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Nama Pejabat Pemerintah Desa
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
SYAMSURI |
Pambakal |
2 |
SUPIYADI |
Sekretaris Desa |
3 |
MUHAMMAD NOOR |
Kaur Umum dan Perencanaan |
4 |
MUHAMMAD RIPANI, S.Pd |
Kaur Keuangan |
5 |
FATHORRAKHMAN |
Kasi Pemerintahan |
6 |
MUHAMMAD AGUS FADILLAH |
Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan |
7 |
RASYIDI FAHMI |
Kepala Lingkungan 1 |
8 |
FAHRURROJI |
Kepala Lingkungan 2 |
9 |
NOR SITI MAISARAH |
Staf |
Susunan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) : Muhammad Padillah sebagai Ketua BPD, Wakil Zakiah,S.Pd, Sekretaris Muhammad Wahyudin, Anggota Husni dan Normiati.
