JINGAH HAANG ILIR,- Pada tanggal 26 Juni 2025, tepat pukul 13:28:17, Desa Jingah Habang Ilir diguncang oleh kegiatan penting yang bertujuan untuk memutus rantai premanisme dan pungutan liar (pungli) yang telah meresahkan masyarakat. Lokasi peristiwa ini berlangsung di Jalan Irigasi RT.003, sebuah titik vital dalam kehidupan sehari-hari penduduk desa di Lingkungan wisata Lesehan. Dengan semangat Pihak berwajib Kepoliisian dan tekad yang kuat, dibantu masyarakat Desa Jingah Habang Ilir bersama-sama melakukan Pemasangan banner yang dihadiri oleh Pihak Polsek Karang Intan. Kehadiran mereka menjadi cerminan dari keyakinan untuk mengakhiri praktik premanisme serta pungli yang telah menghambat kemajuan dan kesejahteraan desa serta memberikan tidak aman bagi pengunjung tempat makan.
Keputusan-keputusan yang diambil diharapkan akan menghasilkan upaya nyata dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat umum tersebut. Untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berkembang. Desa Jingah Habang Ilir bergerak maju dengan tegas menuju transformasi positif yang akan membawa dampak langsung pada kehidupan sehari-hari penduduk. Keberhasilan dalam memutus rantai premanisme dan pungli bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari proses pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Semua mata tertuju pada harapan bahwa Polsek Karang Intan menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya dalam memberantas aksi Premanisme dan Pungli.
